Antasari Azhar Bebas 10 November: Tak Perlu Ada yang Khawatir
Jakarta - Dalam hitungan hari, Antasari Azhar akan menghirup udara bebas. Ia dihukum Mahkamah Agung (MA) karena diyakini menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada Maret 2009. Namun tidak sedikit yang meyakini ada konspirasi lain di kasus itu. Akankah Antasari akan melakukan perlawanan sekeluarnya dari penjara?
"Untuk kasus yang membelit, Pak Antasari sudah ikhlas dan akan ditinggal sepenuhnya di dalam Lapas. Tidak akan dendam kepada siapa pun sehingga tidak perlu ada pihak siapa pun yang khawatir atas bebasnya Antasari," kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman saat dihubungi detikcom, Minggu (6/11/2016).
Atas bebasnya Antasari, sejumlah acara akan dilakukan di dalam LP Tangerang. Yaitu malam syukuran dengan menyembelih kambing pada Senin (7/11) malam, pengajian di dalam LP pada Selasa (8/11) dilanjutkan dengan pentas seni dari para narapidana. Pada 9 November administrasi akan diurus ke Kakanwilkum HAM Banten di Serang. Dan keesokan harinya atau tepat 10 November 2016 pukul 10.10 WIB, Antasari secara resmi keluar penjara dengan status orang bebas.
"Dua minggu terakhir Pak Antasari serasa sudah tidak dalam penjara meski pun malam hari masih harus tidur dalam Lapas. Ini maksudnya pesan untuk semua nara pidana agar mampu berbuat baik dan teladan maka selama apa pun dalam penjara akhirnya keluar juga," ucap Boyamin menyampaikan pesan Antasari.
Salah satu misteri kematian Nasrudin adalah baju yang ia pakai saat tertembak. Setelah tertembak, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada untuk ditangani dan diteruskan ke RSCM. Tapi hingga hari ini, baju Nasrudin itu tidak pernah sampai ke persidangan, padahal merupakan bukti kuat di kasus ini. Antasari pun menggugat RS Mayapada dan masih diproses di tingkat kasasi.
Sebagaimana diketahui, Antasari dihukum 18 tahun penjara di tingkat pertama dan dikuatkan oleh majelis banding, kasasi dan peninjauan kembali. Tapi dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, hanya satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebar murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut. Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.
"Fakta hukum persidangan menunjukkan tidak satu pun alat bukti yang dimaksud dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang dapat digunakan untuk menyatakan Antasari telah melakukan 'penganjuran atau pembujukan' kepada Sigit maupun kepada Wiliardi, terlebih lagi kepada Edo dan kawan-kawan," demikian pertimbangan Surya yang juga guru besar Universitas Hasanuddin itu.
(asp/fjp)
0 komentar:
Posting Komentar