Manakala Sekretaris desa (Sekdes) tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka banyak persoalan akan muncul,
dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang sesuai dengan harapan yang diharapkan pemerintah.
yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Oleh Karena itu, seorang Sekretaris desa (Sekdes) seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi)
Oleh Karena itu, seorang Sekretaris desa (Sekdes) seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi)
sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik dan maksimal, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Apakah Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018?
Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
Apakah Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018?
Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
- Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;
- Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
- Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDes;
- mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
- mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APBDes.
0 komentar:
Posting Komentar