Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan kenaikan dana partai politik (parpol) dari Rp 108 menjadi Rp 1.000/suara. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan siap untuk memproses usulan kenaikan tersebut.
"Itu kan surat dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan pemerintah, berdasarkan undang-undang parpol sebelumnya. Jadi nanti kita proses saja," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Sri Mulyani mengatakan pertimbangan untuk memproses usulan tersebut yakni adanya surat yang disampaikan oleh KPK ke pemerintah.
"Pertimbangannya yang disampaikan, waktu itu KPK menyampaikan surat kepada pemerintah, termasuk kepada saya, Mendagri. Mendagri menyampaikan usulan dan sesuai dengan peraturan pemerintah. Sebelumnya nomornya saya lupa itu telah disampaikan bahwa partai politik memang mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang diperoleh," kata Sri Mulyani.
Lantas, apakah penambahan ini tidak membebani APBN? Sri Mulyani tidak membantah hal tersebut. Namun dia enggan untuk bicara jauh soal itu.
"Ya setiap pengeluaran pasti membebani APBN dong," katanya.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyetujui usul Tjahjo Kumolo soal penambahan dana parpol menjadi Rp 1.000/suara sah dari Rp 108/suara. Sri Mulyani mewanti-wanti petinggi parpol menjaga elite dan kadernya agar tak korupsi.
Penetapan kenaikan dana parpol tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
"Memang KPK merekomendasikan itu karena parpol harus berfungsi tanpa melakukan korupsi. Kan banyak yang bilang, saya korupsi untuk partai saya, untuk ongkos politik," kata Sri Mulyani dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8).
(jor/dhn)
detiknews
0 komentar:
Posting Komentar