Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penistaan agama. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan keputusan Polri itu sudah sesuai dengan aspirasi massa pendemo 4 November lalu.
“Ya kan yang diminta demonstrasi kan itu (Ahok tersangka). Polisi sudah bekerja secara profesional. Presiden menyatakan (prosesnya) terbuka, cepat. Ya (mau) apa lagi?” ungkap Gatot di sela-sela mengisi Kuliah Umum di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Rabu (16/11/2016). (Baca: Jadi Tersangka, MUI Sarankan Ahok Mundur dari Pilgub)
Dalam kuliah umumnya, Gatot juga menyinggung soal Demo 4 November lalu. Ia menyatakan aksi demo itu bukan merupakan desain dari negara lain untuk memecah belah Indonesia.
“4 November kemarin tuntutan penjarakan Ahok, itu tidak didesain dari luar, murni anak bangsa. Kita bersyukur kita bisa menunjukkan negara Indonesia masih cinta damai,” kata jenderal bintang empat itu.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Baca: Ahok Dijerat UU ITE, Ini kata Pengamat)
Penyidik memutuskan tidak menahan cagub DKI nomor urut dua tersebut, namun mencegahnya keluar negeri.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan naiknya laporan terhadap Ahok dari penyelidikan ke penyidikan memang tidak satu suara usai gelar perkara. 27 penyelidik punya beda pendapat soal ada tidaknya unsur pidana atas pernyataan Ahok yang menyebut surat Al Maidah 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
“Bahwa ada perbedaan yang cukup tajam di kalangan para ahli, karena ada 20 ahli-kalau tidak salah-itu yang cukup berbeda, di antaranya masalah mens rea, kesengajaan,” kata Tito, Rabu (16/11).
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar