KALAU MENDENGAR KATA RUNDUNG ATAU PERUNDUNGAN, barangkali belum banyak orang memahami artinya. Tapi kalau disebutkan kata bullying,maka sudah dipastikan banyak orang bisa memahami maknanya. Ya, bullyingatau perundungan itu artinya perlakuan yang mengganggu, mengusik terus-menerus dan juga menyusahkan.
Pagi ini (16 Juli 2017) beredar video soal perundungan terhadap seorang mahasiswa autisme oleh sejumlah mahasiswa lainnya di Universitas Gunadarma, Depok. Dalam video yang diberi judul ‘L[e]mparan Tong Sampah Maut’ dan beredar luas di dunia maya itu tampak korban perundungan merasa kesal kepada dua mahasiswa yang mengganggu langkahnya dengan cara menarik tas punggungnya. Sejumlah mahasiswa/i turut menyoraki kedua mahasiswa yang merisak difabel itu. Video ini kemudian mendapat respon dari berbagai pihak yang nyaris seluruhnya berisi kemarahan atau caci maki kepada mahasiswa yang melakukan perundungan.
Menurut Olweus (1997) dalam “Bully/victim problems in school: Facts and intervention” disebutkan bullying merupakan tindakan negatif yang mencakup [1] mengatakan hal yang tak menyenangkan ataupun memanggil seseorang dengan julukan yang buruk; [2] mengabaikan atau mengucilkan seseorang dari suatu kelompok karena sebuah tujuan; [3] memukul, menendang, menjegal atau menyakiti orang lain secara fisik; [4] mengatakan kebohongan atau rumor yang tidak benar mengenai seseorang atau membuat orang lain tidak menyukai seseorang dan hal-hal semacamnya.
Dalam konteks kajian ilmu politik, perilaku orang yang melakukan perundungan kepada korban menunjukkan adanya ‘relasi kuasa’ antara orang yang merasa diri dominan kepada diri yang merasa inferior atau merasa tak berdaya. Praktik kekuasaan tidak selalu terjadi atas dasar relasi berdasarkan aspek legal-formal semisal tinggi rendahnya jabatan dalam suatu organisasi atau besar kecilnya kepemilikan modal dalam perusahaan. Relasi kuasa juga bisa berbasis relasi pengetahuan di mana pengetahuan yang satu tampil lebih dominan dan menegasikan pengetahuan yang lain yang berbeda. Kasus perundungan difabel di Universitas Gunadarma dapat disebut sebagai praktik disability abuse yang bersandar pada relasi kuasa/pengetahuan.
kesalahan cara pandang kenormalan dan kaum ableist
Berdasarkan aturan pendidikan maupun perguruan tinggi—baik mencakup hak dan kewajiban mahasiswa serta larangan maupun sanksi bagi mahasiswa, posisi mahasiswa adalah setara satu sama lain. Namun, di balik posisi sebagai mahasiswa, ada sistem lain yang bekerja yang secara sosial [telah] menempatkan orang pada posisi tertentu. Misalnya pembedaan ‘normal’ dan ‘tidak normal’nya seseorang berdasarkan kategori kesempurnaan jasmani dan rohaninya. Dalam hal ini, ‘mahasiswa autisme’ dianggap sebagai mahasiswa yang “abnormal” dan karena itu berbeda dari kebanyakan mahasiswa lainnya yang menganggap diri sebagai “normal”. Begitu pula bagi mahasiswa difabel lainnya juga dianggap sebagai “abnormal” karena perbedaan struktur dan fungsi tubuh maupun mentalnya. “Keabnormalan” ini bisa juga dilihat dari bentuk pelabelan siswa/mahasiswa difabel seperti adanya label sebagai ‘mahasiswa luar biasa’, ‘mahasiswa berkebutuhan khusus’, atau label yang paling kasar disebut ‘mahasiswa cacat’. Merasa diri ‘normal’ adalah satu bentuk superioritas yang berimplikasi kepada sikap merendahkan mereka yang dikategorikan sebagai ‘abnormal’. Dalam relasi superioritas – inferioritas inilah praktik perundungan terjadi.
Dalam kajian disabilitas, corak berpikir seperti ini disebut oleh Fiona Kumari Campbell dalam ‘Contours of Ableism: The Production of Disability and Abledness (2009) sebagai cara berpikir ableism. Ableism adalah cara pandang yang bersandar kepada kemampuan seseorang berdasarkan kesempurnaan bentuk maupun fungsi tubuhnya. Cara pandang ini, kemudian memengaruhi watak kebijakan dan program-program sosial pemerintah yang hanya menguntungkan para non-difabel dan sebaliknya merugikan difabel.
Dengan model ‘desain sosial’—semisal sekolah atau kampus, masjid, pasar, kantor, bus, kereta, dll—yang [lebih] memudahkan semua orang “normal” tadi, telah membuat posisi mereka lebih dominan (dan lebih percaya diri) dibandingkan dengan difabel yang mengalami hambatan demi hambatan dalam bergerak maupun beraktivitas. Hambatan-hambatan yang tak pernah diselesaikan oleh para pemnagku kepentingan terkait ini—karena dianggap sebagai kenormalan—dapat menimbulkan rasa frustrasi bagi difabel yang membawa pada sikap ‘rendah diri’ pasrah, dan nrimo.
Bagai kaum ableist, semua orang bertindak atau bergerak dengan kedua kakinya, meraih dengan kedua lengan dan jemarinya, melihat dengan kedua bola matanya, mendengar dengan kedua gendang telinganya dan bercakap-cakap dengan mulutnya. Hasilnya, mereka mendesain kampus berikut sistem pembelajarannya yang berkesesuaian dengan kondisi fisik dan kemampuan mereka, seperti tangga [tanpa rampa], lantai [tanpa guiding block], perpustakaan penuh buku [tanpa buku braille dan ‘buku bicara’], dosen mengajar [tanpa penerjemah bahasa isyarat], ruang kelas [tanpa pintu lebar bagi kursi roda], dan bangunan kampus [tanpa reasonable accommodation], serta layanan kebutuhan mahasiswa [tanpa layanan disabilitas beretika disabilitas].
Dengan desain sosial yang tidak akses bagi difabel telah menyebabkan difabel selalu kesulitan berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya (disabling condition). Di satu sisi, kaum ableist ini gagal membaca kesulitan-demi-kesulitan difabel tersebut sebagai kegagalan cara pandang, desain maupun model sosial yang telah eksis sekian lama. Sebaliknya, mereka menganggap kesulitan difabel ini dikarenakan akibat ‘kondisi tubuhnya’ yang dianggap “cacat’, “tidak normal” dan karena itu mereka pun berpikir mengasihani atau—dalam kondisi kebodohan paling ekstrim—justru melakukan perundungan kepada difabel, baik perundungan verbal, fisik, maupun sosial.
Cara berpikir yang menganggap difabel ‘penderita’, ‘sakit’, ‘cacat’, ‘tuna’ dan ‘abnormal’ merupakan buah dari dominasi cara berpikir medik dalam masyarakat. Saat ini, perspektif medik atau individual begitu mendominasi diskursus sosial kita. Misalnya, orang berkursi roda dianggapnya sebagai orang sakit, orang buta yang menggunakan tongkat saat berjalan dianggap sebagai tidak sehat jasmani, orang Tuli yang pandai berbahasa isyarat dianggapnya orang cacat, dan seterusnya. Kebanyakan orang termasuk mahasiswa-mahasiswa yang sudah menerima “warisan” cara berpikir ‘individual-medik’ dan abai pada aspek sosial inilah yang kemudian mengalami kegagalan ketika berhadapan dengan difabel atau mahasiswa difabel.
Dengan demikian, dalam konteks bullying di Kampus Universitas Gunadarma, terjadinya perundungan itu jelas tidak bisa dilihat hanya dari aspek para mahasiswa perundung yang melakukan ‘disability abuse’ saja, melainkan hal ini juga terkait langsung dengan beragam ketentuan atau kebijakan internal universitas dan segala bentuk implementasi program kerja rektorat yang memungkinkan tindakan peundungan berlangsung—bahkan berkali-kali.
Jika praktik perundungan yang merendahkan sisi kemanusiaan kita ini telah berlangsung lama maka sudah seharusnya pihak rektorat bertindak menghukum pelaku dan mengupayakan perbaikan internal agar hal tersebut tidak terjadi lagi—entah melalui kebijakan ataupun pengarusutamaan isu dan perspektif disabilitas dalam kampus. Dalam hal ini, kampus yang tidak memiliki kebijakan terkait mainstreaming isu-isu disabilitas di saat di kampusnya sendiri terdapat beragam difabel, maka jelas kampus itu telah melakukan suatu kekeliruan atau keteledoran luar biasa. Mengapa? Karena isu disabilitas, bukan saja sudah lama diatur dalam sistem hukum kita baik pascaratifikasi UNCRPD pada 2012 dan pengesahaan UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, namun secara sosial juga sudah lama menjadi perbincangan publik yang layak diperhatikan dalam hubungan antar manusia.
Jika kampus tidak memperhatikan perkembangan regulasi disabilitas, pengakuan hak-hak disabilitas, dan dorongan kemanusiaan untuk saling menghormati sesama manusia bagaimanapun kondisi dirinya, maka kampus ini bisa disebut terlambat dalam merespon laju perubahan sosial. Artinya, kampus yang mengalami ketertinggalan itu bisa disebut sebagai kampus yang sedang mengalami stagnasi dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya terkait isu penting seperti isu penghormatan berdasarkan disabilitas dan respek kepada difabel.
Oleh karena itu, salah satu tawaran untuk menghentikan budaya perundungan terhadap difabel di kampus, pihak rektorat wajib membuka Pusat Layanan dan Kajian Disabilitas/Difabel. Pusat Layanan dan Kajian ini tentu tidak sekadar melayani civitas akademika difabel dalam menghadapi kesulitan proses belajar mengajar tetapi juga menjadi ruang untuk bertanya dan belajar bagi siapapun terkait tema disabilitas.
Bagaimana memulainya, pertama, pihak rektorat atau akademikus membuka ruang partisipasi setara bagi difabel dalam penyusunan rencana pengembangan aksesibilitas kampus dan langkah-langkah implementasinya. Tanpa keterlibatan difabel, khususnya difabel yang telah memiliki kesadaran kritis dan terorganisir melalui sejumlah organisasi difabel maupun yang konsern pada isu difabel, maka dapat dipastikan kegagalan membangun kesetaraan seluruh akademikus dapat terjadi. Kedua, pihak rektorat membuka kerjasama dengan universitas lain yang sudah memiliki Pusat layanan dan Kajian Disabilitas dan berpengalaman dalam merencanakan maupun melakukan perubahan-demi-perubahan menuju aksesibilitas penuh di kampus—baik aksesibilitas fisik, intelektual maupun sosial. Ketiga, di tingkat mahasiswa pun sudah harus memasukkan perspektif disabilitas dalam konsep-konsep pengkaderan di berbagai level serta dalam statuta organisasi kemahasiswaan baik intra maupun ekstra-kampus.
Dengan langkah-langkah tersebut, semoga di setiap kampus tidak lagi terjadi perundungan kepada difabel yang melukai rasa kemanusiaan kita sebagai sesama makhluk Tuhan[]
Penulis adalah (Ishak Salim) Ketua Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan
0 komentar:
Posting Komentar