Komite Sekolah, kabarmu kini?

      (Asep, Ketua Umum Front Masyarakat Peduli Pendidikan)

Keberadaan Komite Sekolah dalam sebuah Lembaga Pendidikan selalu dipertanyakan, untuk apa? Kontribusinya apa? Perannya apa? Fungsinya apa?

Kontroversi ini terus bermunculan ditengah masyarakat hingga mengganggu satuan pendidikan, masyarakat, beranggapan kerja komite hanya sebatas menggalang dana dari masyarakat. Padahal semua tahu, anggaran pendidikan yang dikucurkan pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cukup lumayan jumlahnya, masihkan dana dari komite diperlukan?

Apakah dana BOS tidak cukup? Itulah ucapan-ucapan miris yang selalu kita dengar, diperkeruh lagi dengan slogan-slogan yang didengungkan oleh mereka-mereka yang mencalonkan diri menjadi Pemimpin Masyarakat.

Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota semua mengkampanyekan pendidikan gratis. Slogan pendidikan gratis ini menyentuh relung-relung masyarakat, sehingga mereka menyakini pendidikan itu gratis.

Ketika satuan pendidikan kekurangan dana, Kepala Sekolah pusing tujuh keliling, semua pengutipan diharamkan. Satuan pendidikan terseok-seok mau tidak mau Kepala Sekolah mengadu ke Komite Sekolah. Tapi, sayang masyarakat kurang merespon komite.

Kepercayaan terhadap komite hampir hilang, masyarakat apatis, mereka beranggapan setiap ada undangan dari komite, pastilah yang dibicarakan persoalan dana pengumpulan dana dan penggalangan dana dan sejenisnya.

Mengapa masyarakat tidak percaya kepada komite? Padahal, komite adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat itu sendiri. Jawabannya, pada banyak satuan pendidikan komite itu tidak transparan alias tidak jelas.

Anggaran-anggaran yang telah digunakan tidak dipertanggungjawabkan penggunaannya bahkan dibanyak satuan pendidikan komite dijadikan alat oleh Kepala Sekolah hanya sebatas penggalangan dana ketika itu terlaksana, maka selesailah tugas komite.

Seiring dengan berjalannya waktu kepercayaan masyarakat terhadap komite semakin memudar, disebabkan kedua belah pihak saling tidak memahami peran dan fungsinya.
Satuan pendidikan tidak begitu faham dengan keberadaan komite, juga sebaliknya, dengan kondisi seperti itu, masyarakatlah yang selalu dikorbankan, perlu diketahui, Komite Sekolah adalah suatu lembaga mandiri di lingkungan sekolah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah dan dukungan tenaga sarana dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah).

Awal terbentunya Komite Sekolah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kemendiknas) No. 014/U/2002 Tanggal 2 April 2002 sekaligus Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) tidak berlaku lagi.

Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan Lembaga Pemerintah. Komite Sekolah memiliki kedudukan yang kuat karena diundangkan dalam UUD No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUD SDN No 20/2003) Pasal 56 ayat 3 UU SDN No 20/2003, menyatakan Komite Sekolah adalah Lembaga madiri dibentuk dan berperan dalam Peningkatan Mutu Pelayanan, arahan dan Dukungan Tenaga, Sarana atau Prasarana serta Pengawasan, Pendidik pada Tingkat Satuan Pendidikan.

Satuan pendidikan agar benar-benar paham peran dan fungsi komite di satuan pendidikannya. Demikian juga komite vise vesa artinya saling memahami, agar tidak overlapping atau tumpang tindih dalam mengambil kebijakan di satuan pendidikan, sehingga masyarakat umum khususnya yang awam benar-benar memahami manfaat kehadiran Komite Sekolah di satuan pendidikan.

Dengan demikian masyarakat membuka wawasan berpikir mereka bahwa pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab negara tapi juga satuan pendidikan dan masyarakat.

Sesuai dengan UUD Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Bab XIII pasal 46, disebutkan pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang –undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan mengenai tanggungjawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lenjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pendidikan tidak mutlak menjadi tangunggjawab pemerintah, peran masyarakat dibutuhkan, untuk mensinergikan antar pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian terciptalah iklim kondusif yang mutualisme simbiosis, terbangunlah sebuah pendidikan yang bermutu, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Komite Sekolah.

Diharapkan kepada Komite Sekolah harus memainkan perannya dengan pelaksanaanya yang demokratis, transparan dan akuntabel. Keberadaan Komite Sekolah di satuan pendidikan bermanfaat guna memberikan Pemikiran – pemikiran demi suksesnya pendidikan dan menghasilkan pendidikan yang bermutu.
Share on Google Plus

Tentang Asep Progresif

Saya, Asep Progresif lahir di Malang, 26 juni 1989 dengan nama Asep S, memiliki 3 orang putra-putri yang manis bernama Muhammad Haidar Musyaffa’ Khairullah, Muhammad Zamzamy Zainul Muttaqin, Mumtazah Nur Alisha Safaluna serta Istri yang juga seorang sahabat bernama Romlah. Hubungi saya, HP/WA : 0811 377 2007
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar