Pengertian Pendidikan Inklusi



Istilah pendidikan inklusi atau inklusif, mulai mengemuka semenjak tahun 1990, ketika konferensi dunia tentang pendidikan untuk semua, yang diteruskan dengan pernyataan salamanca tentang pendidikan inklusif pada tahun 1994.

Konsep pendidikan inklusi muncul dimaksudkan untuk memberi solusi, adanya perlakuan diskriminatif dalam layanan pendidikan terutama bagi anak-anak penyandang cacat atau anak-anak yang berkebutuhan khusus.

Pendidikan inklusi memiliki prinsip dasar bahwa selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka

Pendidikan inklusi adalah pendidikan yang menyertakan semua anak secara bersama-sama dalam suatu iklim dan proses pembelajaran dengan layanan pendidikan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik tanpa membeda-bedakan anak yang berasal dari latar suku, kondisi sosial, kemampuan ekonomi, politik, keluarga, bahasa, geografis (keterpencilan) tempat tinggal, jenis kelamin, agama, dan perbedaan kondisi fisik atau mental

Sementara itu Sapon-Shevin ( O Neil, 1995 ) menyatakan bahwa pendidikan inklusi sebagai sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat. Melalui pendidikan inklusi, anak berkebutuhan khusus di didik bersama-sama anak lainnya ( normal ) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya ( Freiberg, 1995 ) .

hal ini dilandasi oleh suatu kenyataan bahwa di dalam masyarakat terdapat anak normal dan anak tidak normal ( berkebutuhan khusus ) yang tidak dapat dipisahkan sebagai suatu komunitas sosial
Dalam rencana aksi nasional, difabel telah dicanangkan mulai tahun 2003, yang salah satu butir dari rencana aksi nasional difabel adalah pendidikan inklusi. Yang dimaksud dengan pendidikan inklusi tau inklusif adalag pendidikan yang dapat dijangkau oleh semua orang dan tanggap terhadap semua peserta didik termasuk difabel secara invidual

Landasan hukum inklusi

Pendidikan inklusi telah menjadi perhatian masyarakat dunia. Beberapa pertemuan internasional mendasari pergerakan menuju pendidikan yang berkualitas bagi semua anak melalui pendidikan inklusi. Landasan hukum dan landasan konseptual menjadi landasan bagi gerakan menuju pendidikan inklusif. Termasuk Indonesia, diantaranya adalah

1 deklarasi hak asasi manusia, 1948
2 konveksi hak anak, 1989
3 konferensi dunia tentang pendidikan untuk semua, 1990
4 persamaan kesempatan bagi orang berkelainan, 1993
5 pernyataan salamanca tentang pendidikan inklusi, 1994
6 komitmen dasar mengenai pendidikan untuk semua, 2000
7 deklarasi Bandung tahun 2004
Dengan komitmen “indonesia menuju pendidikan inklusif”

pendidikan inklusi
1 inklusi tuna netra
2 inklusi tuna rungu
3 inklusi tuna ddaksa

Inklusi tunanetra adalah pendidikan inklusi bagi anak yang mengalami gangguan penglihatan atau rusak penglihatannya ( buta total ) . pendidikan inklusi tunanetra ini peserta didik diberi alat bantu software JOS yang di install pada PC atau laptop, sehingga semua tulisan dapat diubah menjadi bunyi oleh software tersebut

Inklusi tunarungu adalah pendidikan inklusi untuk anak yang kehilangan seluruh atau sebagian daya pendengarannya sehingga mengalami gangguan berkomunikasi secara verbal. Untuk alat bantu yang digunakan adalah menggunakan bahasa mimik atau bahasa isyarat

Inklusi tunadiaksa adalah pendidikan inklusi untuk anak yang mengalami cacat fisik berupa tidak memiliki anggota tubuh ( tangan dan kaki ) ataupun jika punya kaki maupun tangannya tidak dapat berfungsi secara baik

Manfaat pendidikan inklusi

Pelaksanaan pendidikan inklusi akan mampu mendorong terjadinya perubahan sikap lebih positif dari peserta didik terhadap adanya perbedaan melalui pendidikan yang dilakukan secara bersama-sama dan pada akhirnya akan mampu membentuk sebuah kelompok masyarakat yang tidak diskriminatif dan bahkan menjadi akomodatif terhadap semua orang

Beberapa manfaat yang diperoleh dari pelaksaan pendidikan inklusi adalah

A bagi siswa
1 sejak dini siswa memiliki pemahamanyang baik terhadap perbedaan dan keberagaman
2 munculnya sikap empati pada siswa secara alamiah
3 munculnya budaya saling menghargai dan menghormati antar siswa
4 menurunkan terjadinya stigma dan labeling kepada semua anak, khusunya pada anak berkebutuhan khusus dan penyandang cacat
5 timbulnya budaya kooperatif dan kolaboratif pada siswa sehingga memungkinkan adanya saling bantu antar satu dengan yang lainnya

B bagi guru
1 lebih tertantang untuk mengembangkan berbagai metode pembelajaran
2 bertambahnya kemampuan dan pengetahuan guru tentang keberagaman siswa termasuk keunikan, karakteristik, dan sekaligus kebutuhannya
3Terjalinnya komunikasi dan kerja sama dalam kemitraan antar guru dan guru ahli bidang lain
4 menumbuhkembangkan sikap empati guru terhadao siswa termasuk siswa penyandang cacat / siswa berkebutuhan khusus

C bagi sekolah
1 memberikan kontribusi yang sangat besar bagi program wajib belajar
2 memberikan peluang terjadinya pemerataan pendidikan bagi semua kelompok masyarakat
3 menggunakan biaya yang relatif lebih efisien
4 mengakomodasi kebutuhan masyarakat
5 meningkatkan kualitas layanan pendidikan
Share on Google Plus

Tentang Asep Progresif

Saya, Asep Progresif lahir di Malang, 26 juni 1989 dengan nama Asep S, memiliki 3 orang putra-putri yang manis bernama Muhammad Haidar Musyaffa’ Khairullah, Muhammad Zamzamy Zainul Muttaqin, Mumtazah Nur Alisha Safaluna serta Istri yang juga seorang sahabat bernama Romlah. Hubungi saya, HP/WA : 0811 377 2007
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar